Yuk, ketahui tata cara penyusunan obat di puskesmas

05.50
Yuk, ketahui tata cara penyusunan obat di puskesmas

Obat ialah aspek terutama dalam suatu pelayanan kesehatan karna warga Indonesia masih berpendapat dan masih umum memakai sebutan“ berobat” apabila mereka hadapi kendala kesehatan( sakit), yang maksudnya jika mereka berangkat ke Puskesmas ataupun sarana kesehatan yang lain pulangnya wajib membawa obat. Hingga dari pada itu ketepatan serta kecepatan pelayanan kefarmasian sangat dibutuhkan dalam pelayanan kefarmasian untuk bisa tingkatkan daya saing puskesmas dengan sarana kesehatan swasta lain, sebab untuk permasalahan obat di Puskesmas jaman saat ini telah dapat bersaing dengan faskes swasta. Jika jaman dahulu orang masih menyangka jika berobat di Puskesmas sembuhnya lama sebab obatnya murah, saat ini asumsi warga telah menurun sebab pelayanan di puskesmas juga obatnya telah bagus( terdapat obat patennya juga).

kenal lebih jauh mengenai obat di artikel ini : Jenis, fungsi, dan kegunaan obat

Salah satu aspek dasar dalam rangka percepatan dalam perihal pelayanan obat terhadap penderita sangat dipengaruhi oleh aspek penataan obat baik dalam gudang obat ataupun di dalam pelayanan dan jumlah petugas dalam pelaksanannya. Bersumber pada pengalaman dari bermacam tenaga kefarmasian penataan obat di puskesmas bisa dalam 2 jenis yakni yang umum penataan obat bersumber pada abjad serta penataan obat bersumber pada kelas pengobatan. Penataan secara abjad ialah menyusun obat bersumber pada namanya, misal Amoksisillin, Antasida, Buscopan, CTM, dst.

Susunan obat secara kelas terapi obat dikelompokkan bersumber pada manfaat ataupun gejala obat tersebut, misal golongan antibiotika dikelompokkan jadi satu dengan golongan antibiotika, kalangan kelas pengobatan hipertensi, dsb. Penataan secara kelas pengobatan membutuhkan kemampuan spesial artinya kita wajib ketahui penggolongan obat( minimun wajib baca brosurnya) untuk menyusun obat secara kelas pengobatan.

Untuk permasalahan distribusi/ keluar masuk obat wajib disusun bersumber pada FIFO( First In First Out) yang maksudnya benda/ obat yang masuk dulu dikeluarkan dulu serta LIFO( Last In First Out) yang maksudnya benda yang masuk terakhir dikeluarkan dulu. Hendaknya kita jangan berpatokan pada salah satu metoda tersebut( secara universal kita berpatokan kalau penataan obat wajib dengan FIFO) namun kita wajib dapat mengombinasikan sistem distribusi benda tersebut.

Misalnya apabila kita menerima benda/ obat dari Gudang Farmasi contoh Amoksisillin dengan expire date bulan Desember 2017 serta di gudang puskesmas masih terdapat stok dengan ED yang sama, hingga pengeluaran obat ke pelayanan wajib obat sisa yang terdapat di gudang dahulu( FIFO)

Buat metode LIFO umumnya dipakai buat obat- obat program yang umumnya dalam jumlah banyak serta masa kadaluwarsa yang lebih pendek, hingga wajib segera didistribusikan terlebih dulu( misal vaksin, obat anti anemia, dsb)

Gudang obat puskesmas mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan, penerimaan, penyimpanan, serta pendistribusian perbekalan farmasi serta perlengkapan kesehatan dalam rangka memadai kebutuhan pelayanan kesehatan warga di daerah kerja puskesmas

Sesuai dengan buku Pedoman Pengelolaan Obat di Puskesmas persyaratan gudang obat antara lain:

1. Wajib terdapat prosedur senantiasa( Protap) yang mengendalikan tata metode kerja bagian gudang tercantum di dalamnya mencakup tentang tata metode penerimaan benda, penyimpanan, serta distribusi benda ataupun produk.

2. Gudang wajib agak luas, cerah serta bisa menaruh bahan dalam kondisi kering, bersuhu sesuai dengan persyaratan, bersih serta tertib.

3. Wajib ada tempat spesial buat menaruh bahan yang gampang dibakar ataupun gampang meledak( misalnya alkohol ataupun pelarut- pelarut organik).

4. Ada tempat spesial buat produk ataupun bahan dalam status‘ karantina’ serta‘ ditolak’.

5. Ada tempat spesial buat melaksanakan sampling( sampling room) dengan mutu ruangan semacam ruang penciptaan( grey zona).

Sehingga guna gudang obat akan bermanfaat untuk:

1. Terjaganya mutu serta kuantitas perbekalan kesehatan.

2. Tertatanya perbekalan kesehatan.

3. Kenaikan pelayanan pendistribusian.

4. Tersedianya informasi serta data yang lebih akurat, aktual, serta bisa dipertanggungjawabkan.

5. Kemudahan akses dalam pengendalian serta pengawasan.

6. Tertib administrasi( Tubuh Nasional Penanggulangan Musibah, 2009)

Tidak hanya itu bangunan pula wajib sesuai dengan ketentuan yang telah tertulis dalam Buku Pedoman Pengelolaan Obat Puskesmas

Intip juga artikel seru lainnya dibawah sini yaa

Apa sih itu Farmakologi ?

Artikel Terkait

Previous
Next Post »